Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengukuhan Pengurus PKG dan KKG Gugus Karang Baru

Kepala UPTD Dikpora Kec. Wanasaba Bersama Penguus PKG dan KKG Gugus Karang Baru
Kepala UPTD Dikpora Kec. Wanasaba Bersama Penguus PKG dan KKG
Gugus Karang Baru
Karang Baru-KKG merupakan bengkel tempat saling mengisi dan berbagi pengalaman, dengan demikian seorang guru dapat bertukar dan berbagi pengalaman dan pengetahuannya. Hendaknya program KKG diprogramkan dengan baik menyusun program mulai dari perencanaannya pada setiap pertemuan, tanpa perencanaan kegiatan KKG akan ngambar tanpa membuahkan hasil, demikian diungkapkan Kepala Unit Dikpora Kecamatan Wanasaba Haerurrazak Hanafie Sabtu (7/11) saat acara pengukuhan PKG dan KKG Gugus Karang Baru.

Pengukuhan pengurus PKG dan KKG yang dihadiri oleh pengawas, kepala UPTD Kecamatan  Wanasaba dan semua guru yang ada di lingkup gugus Karang Baru berlokasi di SDN 1 Karang Baru Kecamatan  Wanasaba. Pertemuan ini berlangsung selama kurang lebih 3 jam mulai dari pukul 09.00 wita dan berakhir pukul 12.00.Untuk pengurus PKG pelindung dan penasehat Kepala UPTD Kecamata Wanasaba, pengawas TK SD kec. Wanasaba ketua H. Marsukin, S.Pd, sekertaris H. L. Muh. Nazri, S.Pd, Bendahara H. Lalu Karim S.Pd, Seksi-seksi bidang pembinaan dan profesional kepala sekolah dan guru Drs. Muh. Saleh, bidang pembinaan prestasi peserta didik MIPA koordinator Dirawi, S.Pd anggota Haris , S.Pd, bidang olimpiade O2SN koordinator Bapak Suparman, S.Pd.I anggota Mukaddimah, bidang keagamaan koordinator Samidin S.Pd.I dan Muplihun S.Pd.I, Hj. Suhaimi, bidang lomba mata pelajaran koordinator Nugraha S.Pd anggota Ahyar S.Pd. Sedangkan untuk prngurus KKG Gugus Karang Baru periode 2015-2019 pelindung dan penasehat Kepala UPTD Kecamata Wanasaba, Pembina KKG pengawas UPTD dikpora Kecamatan  Wanasaba ketua Hasmi Harja, S.Pd, Sekertaris Ahyarudin S.Pd. Bendahara Siti hatijah S.Pd, Guru inti kelas awal Sri Wahyuni, S.Pd, guru inti kelas tinggi Ahyarudin S.Pd, guru inti pendidikan agama islam Samidin, guru inti penjaskes Saepul S.Pd

Guru dan Kepala Sekolah saat mendengarkan pengarahan Kepala UPTD Dikpora Kec. Wanasaba
Guru dan Kepala Sekolah saat mendengarkan pengarahan
Kepala UPTD Dikpora Kec. Wanasaba
Dalam sambutannya pengawas wilayah kerja gugus Karang Baru Ridwan, S.Pd memaparkan beberapa tupoksi guru yang harus diperhatikan, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 Ada lima tuga seorang guru, dalam permen tersebut dijelaskan harus memiliki perencanaan berupa program tahunan, program semester kemudian program-program itu dituangkan dalam RPP, setelah memiliki RPP dan program tersebut baru seorang guru mengajarkannya pada siswanya, setelah itu baru diadakan evaluasi, setelah itu juga diadakan analisis dan yang terakhir adalah tindak lanjut, sebuah program akan menentukan keberhasilan suatau pembelajaran.
Haerurrazak Hanafie juga menekankan masalah pelaksanaan tugas pada selain  tupoksi kewajiban sebagai pegawai negeri lebih-lebih guru yang sudah besertifikasi. Pembayaran sertifikasi hanya untuk guru yang mengajar minimal sebanyak 24 jam, yang sudah diatur dalam standar pelayanan minimum bahwa pelaksanaan tugas selama 37 setengah jam perminggu.“Bahwa guru yang diberikan tunjangan sertifikasi adalah guru yang melaksanakan tugas sebanyak 24 jam, kalau kurang dari 24 jam maka tunjangan sertifikasi itu tidak bisa dibayar, nah kurang dari 24 jam itu tidak ditegaskan apakah itu kurang dari satu jam atau kurang dua ataukah kurang tiga jam tidak dijelaskan yang penting kurang dari 24 jam maka sertifikasi tidak bisa dibayar, Maka kalau kita tidak masuk satu hari dengan alasan apapun itu sudah kurang dari 24 jam sehingga itu alasan pemerintah tidak bisa membayar sertifikasi (rch).







#Redaksi
#Redaksi Menulis untuk mengingat