Pengukuhan Pengurus PKG dan KKG Gugus Karang Baru
Kepala UPTD Dikpora Kec. Wanasaba Bersama Penguus PKG dan KKG Gugus Karang Baru |
Karang Baru-KKG merupakan bengkel
tempat saling mengisi dan berbagi pengalaman, dengan demikian seorang guru
dapat bertukar dan berbagi pengalaman dan pengetahuannya. Hendaknya program KKG
diprogramkan dengan baik menyusun program mulai dari perencanaannya pada setiap
pertemuan, tanpa perencanaan kegiatan KKG akan ngambar tanpa membuahkan hasil,
demikian diungkapkan Kepala Unit Dikpora Kecamatan Wanasaba Haerurrazak Hanafie Sabtu (7/11) saat
acara pengukuhan PKG dan KKG Gugus Karang Baru.
Pengukuhan pengurus PKG dan KKG yang
dihadiri oleh pengawas, kepala UPTD Kecamatan Wanasaba dan semua guru yang ada di lingkup gugus
Karang Baru berlokasi di SDN 1 Karang Baru Kecamatan Wanasaba. Pertemuan ini berlangsung selama
kurang lebih 3 jam mulai dari pukul 09.00 wita dan berakhir pukul 12.00.Untuk
pengurus PKG pelindung dan penasehat Kepala UPTD Kecamata Wanasaba, pengawas TK
SD kec. Wanasaba ketua H. Marsukin, S.Pd, sekertaris H. L. Muh. Nazri, S.Pd,
Bendahara H. Lalu Karim S.Pd, Seksi-seksi bidang pembinaan dan profesional
kepala sekolah dan guru Drs. Muh. Saleh, bidang pembinaan prestasi peserta
didik MIPA koordinator Dirawi, S.Pd anggota Haris , S.Pd, bidang olimpiade O2SN
koordinator Bapak Suparman, S.Pd.I anggota Mukaddimah, bidang keagamaan koordinator
Samidin S.Pd.I dan Muplihun S.Pd.I, Hj. Suhaimi, bidang lomba mata pelajaran
koordinator Nugraha S.Pd anggota Ahyar S.Pd. Sedangkan untuk prngurus KKG Gugus
Karang Baru periode 2015-2019 pelindung dan penasehat Kepala UPTD Kecamata Wanasaba,
Pembina KKG pengawas UPTD dikpora Kecamatan Wanasaba ketua Hasmi Harja, S.Pd, Sekertaris
Ahyarudin S.Pd. Bendahara Siti hatijah S.Pd, Guru inti kelas awal Sri Wahyuni,
S.Pd, guru inti kelas tinggi Ahyarudin S.Pd, guru inti pendidikan agama islam
Samidin, guru inti penjaskes Saepul S.Pd
Guru dan Kepala Sekolah saat mendengarkan pengarahan Kepala UPTD Dikpora Kec. Wanasaba |
Dalam sambutannya pengawas
wilayah kerja gugus Karang Baru Ridwan, S.Pd memaparkan beberapa tupoksi guru
yang harus diperhatikan, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 Ada lima
tuga seorang guru, dalam permen tersebut dijelaskan harus memiliki perencanaan
berupa program tahunan, program semester kemudian program-program itu
dituangkan dalam RPP, setelah memiliki RPP dan program tersebut baru seorang
guru mengajarkannya pada siswanya, setelah itu baru diadakan evaluasi, setelah
itu juga diadakan analisis dan yang terakhir adalah tindak lanjut, sebuah
program akan menentukan keberhasilan suatau pembelajaran.
Haerurrazak Hanafie juga
menekankan masalah pelaksanaan tugas pada selain tupoksi kewajiban sebagai pegawai negeri
lebih-lebih guru yang sudah besertifikasi. Pembayaran sertifikasi hanya untuk
guru yang mengajar minimal sebanyak 24 jam, yang sudah diatur dalam standar
pelayanan minimum bahwa pelaksanaan tugas selama 37 setengah jam perminggu.“Bahwa
guru yang diberikan tunjangan sertifikasi adalah guru yang melaksanakan tugas
sebanyak 24 jam, kalau kurang dari 24 jam maka tunjangan sertifikasi itu tidak
bisa dibayar, nah kurang dari 24 jam itu tidak ditegaskan apakah itu kurang
dari satu jam atau kurang dua ataukah kurang tiga jam tidak dijelaskan yang
penting kurang dari 24 jam maka sertifikasi tidak bisa dibayar, Maka kalau kita
tidak masuk satu hari dengan alasan apapun itu sudah kurang dari 24 jam
sehingga itu alasan pemerintah tidak bisa membayar sertifikasi (rch).